Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Senin, 21 Juni 2010

Cabut Perda Harus Berkonsultasi

Rencana pencabutan sejumlah peraturan daerah (perda) oleh DPRD Kobar menjadi polemik panjang. Penolakan kali ini datang dari fungsionaris DPC PDIP Kobar Muhammad Riduan.


Menurutnya untuk mencabut produk hukum, para wakil rakyat harus melakukan kajian akademis Serta mengonsultasikan terlebih dulu kepada pihak yang lebih berkompetensi. Diantaranya Provinsi Kalimantan Tengah, Departemen Dalam Negeri, maupun para akademisi dan praktisi hukum yang lebih mafhum mengenai hukum atau perda ini.

Ridwan menyatakan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati (wabup) Sukirman bahwa mencabut perda tidak boleh sembarangan. Sebab proses memperoduksinya telah mengkaji berbagai aspek, termasuk relevansinya terhadap situasional sosial politik daerah dan pemerintahan itu sendiri.

Sebelumnya wabup menjelaskan bahwa sejumlah perda yang rencananya ingin dicabut oleh DPRD ini sebenarnya telah dibuat dengan mendasarkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebab, suatu perda merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga kalau mau dicabut mestinya memerhatikan berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksudkan yaitu, selain memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mestinya juga mementingkan sisi sosial kemasyarakatan meliputi manfaat dan mudaratnya.

"Sebuah perda itu dibikin tidak sembarangan. Perda itu dibuat setelah memerhatikan peraturan perundang-­undangan yang di atasnya dan telah berkoordinasi dengan pihak pusat. Kemudian kita juga membuat perda itu setelah melalui proses pengkajian aspek sosialnya. Baik itu sisi manfaat dan mudaratnya. Tidak semudah yang mereka pikirkan itu," jelas wabup.

Lalu, Sukirman juga menekankan pula bahwa prinsip dari negara Indonesia merupakan negara kesatuan sehingga tiap-tiap daerah mesti menerapkan apa yang telah dilakukan oleh pusat.
Dengan demikian, satu kebijakan maupun praktik yang dijalankan oleh pemerintah daerah juga diselaraskan dengan pemerintah pusat, salah satu di antaranya seperti memproduksi ketentuan peraturan yang berlaku ini. “Jangan sampai salah tafsir tentang otonomi daerah. Kita memang sekarang berlaku otonomi daerah, tapi tetap negara kesatuan. Apabila pemerintah pusat membuat peraturan perundang-undangan itu, kita teruskan kepada perda. Kalau mau mencabut, hati-hati,” tegasnya. (Sumber: Radar Sampit, 21 Juni 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar