Perekrutan tenaga honorer kini menjadi tanggung jawab masing-masing
satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebab, pemerintah pusat tidak akan
lagi mengangkat honorer menjadi calon pengawai negeri sipil (CPNS).
Bupati
Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar juga telah mengirimkan Surat
Edaran Nomor 800/451/BK.V/2013 ke semua kepala satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kobar, yang berisi tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga
honorer.
Dalam surat tersebut, Bupati meminta SKPD untuk menaati pasal 8
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP nomor 56
Tahun 2012. Semua pejabat pembina pegawai dan pejabat lain dilingkungan
instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis. Kecuali
dengan PP. Bupati Kobar dalam edaran juga dengan tegas menyatakan,
Menteri Dalam Negeri tidak akan lagi mengangkat tenaga honorer atau
sejenis menjadi CPNS. Apabila ada pengangkatan tenaga honorer,
konsekuensi dan dampak pengangkatannya menjadi tanggung jawab
masing-masing kepala SKPD.
Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto
mengatakan, tenaga honorer yang sifatnya tenaga kontrak , kalau memang
masih diperlukan masih diperbolehkan. Namun untuk mengangkat tenaga
kontrak tersebut surat pengangkatanya dikeluarkan oleh masing-masing
SKPD, bukan Pemkab Kobar.
Kalau memang dibutuhkan atau diperlukan,
SKPD hanya boleh mengangkat tenaga honorer lepas yang tidak akan
diangkat menjadi CPNS. Itupun hanya untuk tenaga tertentu seperti
satpam, clening service atau petugas kebersihan dan lainnya. (Sumber
Radar Sampit, 20 Juli 2013)
Kamis, 25 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar