Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Kamis, 25 Juli 2013

Tenaga Honorer Jadi Tanggungan SKPD

Perekrutan tenaga honorer kini menjadi tanggung jawab masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebab, pemerintah pusat tidak akan lagi mengangkat honorer menjadi calon pengawai negeri sipil (CPNS).
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar juga telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 800/451/BK.V/2013 ke semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, yang berisi tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.
Dalam surat tersebut, Bupati meminta SKPD untuk menaati pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP nomor 56 Tahun 2012. Semua pejabat pembina pegawai dan pejabat lain dilingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis. Kecuali dengan PP. Bupati Kobar dalam edaran juga dengan tegas menyatakan, Menteri Dalam Negeri tidak akan lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenis menjadi CPNS. Apabila ada pengangkatan tenaga honorer, konsekuensi dan dampak pengangkatannya menjadi tanggung jawab masing-masing kepala SKPD.
Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, tenaga honorer yang sifatnya tenaga kontrak , kalau memang masih diperlukan masih diperbolehkan. Namun untuk mengangkat tenaga kontrak tersebut surat pengangkatanya dikeluarkan oleh masing-masing SKPD, bukan Pemkab Kobar.
Kalau memang dibutuhkan atau diperlukan, SKPD hanya boleh mengangkat tenaga honorer lepas yang tidak akan diangkat menjadi CPNS. Itupun hanya untuk tenaga tertentu seperti satpam, clening service atau petugas kebersihan dan lainnya. (Sumber Radar Sampit, 20 Juli 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar