Definisi
:
Kartu
Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data PNS dan keluarganya
secara elektronik. Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah
PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan kepada
suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.
Manfaat
KPE Bagi PNS :
- Mendapatkan kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh;
- Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh
dari Taspen;
- Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE;
- Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum;
- Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran
gaji;
- Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan
KPE dalam transaksi di merchant;
- Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor
PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan
meningkatkan jam kerja produktif PNS;
- Rencana ke depan, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran busway,
karcis, parkir dan sebagainya;
- KPE tidak membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
Desain
KPE :
KPE
dengan Askes-Bapertarum-Taspen
- Menempatkan
terminal transaksi di lini depan ASKES, Taspen, Bapertarum.
- Membuat
interface antara sistem KPE dengan back-office ASKES, Taspen,
Bapertarum.
- Back-end
ASKES, Taspen, Bapertarum merupakan beban dan tanggung jawab
masing-masing institusi dan dapat dibantu pengembangannya.
- Bisnis
proses di lini depan yang terkait dengan KPE didefinisikan bersama
antara ASKES, Taspen dan Bapertarum.
KPE
di ASKES
- KPE merupakan sarana otentifikasi pengguna ASKES pada lini depan di
Puskesmas dan Rumah Sakit.
- Pada tahap awal, rumah sakit akan dilengkapi dengan terminal KPE
yang dapat membaca kartu KPE dan melakukan otentifikasi dengan sidik
jari.
- Form
ASKES dapat langsung diisi dengan data-data PNS yang diambil dari KPE,
sehingga mempercepat proses.
- Form
diotentifikasi dengan menggunakan sidik jari dan diberikan kode khusus
otentifikasi untuk verifikasi di back-office ASKES.
- Bilamana
diperlukan, pada tahap lanjutan, proses otentifikasi tersebut dapat
dilakukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh rumah sakit.
- Verifikasi
pengguna ASKES maupun penggunaan layanan rumah sakit dapat dilakukan
verifikasi "on-site" secara sistemik dan lebih cepat.
- Pada
tahap lanjutan, terminal KPE dipasang di Puskesmas sehingga layanan PNS
di tempat tersebut dapat diukur secara tepat oleh ASKES.
Sumber : http://www.bkd.kotawaringinbaratkab.go.id/index.php?limitstart=10 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar