Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Jumat, 19 Juli 2013

Jam Kerja Dikurangi saat Ramadhan

Selama Ramadhan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kotawaringin Barat berkurang. Aktifitas senam dan apel ditiadakan.
Kepala BKD Kobar Gusti Imansyah mengatakan, dalam surat edaran menyebutkan, satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang melaksanakan lima hari kerja masuk kerja pada pukul 07.30 WIB lebih mundur 30 menit. Sedangkan pulangnya lebih awal 30 menit, yaitu jam 15.00 WIB. Sedangkan istirahat pada pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB. Saat hari Jum’at masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, istirahatnya pukul 11.00 WIB – 12.30 WIB.
Sementara bagi SKPD yang melaksanakan enam hari kerja, selama Ramadhan juga sama masuk kerja pukul 07.30 WIB. Sedangkan pulangnya bisa lebih awal 30 menit kecuali hari Jum’at dan Sabtu.
“Pengaturan jam kerja diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keleluasaan dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan tanpa harus menggangu kinerja yang juga merupakan kewajiban dari masing-masing pegawai,” ungkap Imansyah.
Selain pengaturan jam kerja selama bulan puasa PNS di lingkungan Pemkab Kobar juga untuk sementara pada bulan Ramadhan di seluruh SKPD agar meniadakan    olahraga atau senam kesegaran jasmani (SKJ) dan apel baik pagi maupun sore.
Imansyah menghimbau PNS agar tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk tidak bekerja dengan baik. Semangat kerja dan disiplin harus tetap dijalankan demi pelayanan kepada masyarakat. (Sumber Radar Sampit, 08 Juli 2013)

1 komentar: