Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) diberikan kepada
pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar). Kegiatan yang menghadirkan aparat
penegak hukum ini digelar kemarin (19/12).
Bupati Kobar dalam
sambutanya yang dibacakan Wakil Bupati Bambang Purwanto mengatakan
bahwa, dari pemerintah pusat hingga daerah banyak PNS yang melakukan
korupsi. Namun agar tidak sampai terjadi di Kabupaten Kobar maka
perlunya mengikuti sosialisasi pencegahan tipikor.
“Memang kalau korupsi konsekuensinya harus siap dipenjara. Karena
hal tersebut sudah diluar batas kewenangan dan tentunya dapat
menyengsarakan masyarakat banyak,” kata Bambang Purwanto.
Dikatakan
Bambang banyak pemberitaan di media massa orang yang terjerat kasus
korupsi, baik itu pengusaha, PNS atau pejabat sekelas menteri. Hal itu
bukan hanya terjadi di pusat saja, tapi banyak di daerah.
“Maka dari
itu pejabat dan semua PNS dilingkungan Pemkab Kobar harus memahami apa
yang dimaksud dengan tipikor atau unsur-unsur tipikornya dan sanksi
hukum apabila terjerat kasus korupsi,” ujarnya.
Bambang berharap
melalui kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang diselengarakan
dapat memberikan wawasan dan pemahaman kepada semuanya. Namun hal
tersebut dikembalikan kepada individu masing-masing. “Dengan
penerapannya nanti, semoga bisa menjadi aparat pemerintah yang amanah
dan tidak terjerumus masalah tipikor dan tentunya untuk menciptakan
penyelenggarakan pemerintah Kabupaten Kobar yang bersih dan bebas dari
korupsi dan satu hal yang perlu diingat apabila terlibat kasus korupsi
tanggung sendiri akibatnya,” bebernya.
Tidak luput perhatian,
Bambang juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian
Resort Kobar, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Provinsi Kalteng dan semua pihak yang telah berkerjasama
untuk mengawal kasus korupsi. “Serta kami juga perlu dukungan dari semua
elemen masyarakat untuk bisa mewujudkan Kabupaten Kobar yang bersih
dari korupsi,” bebernya. (Sumber Radar Sampit, 20 Desember 2012).
Selasa, 25 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar