Aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus Sulistio karena
ketahuan menimbun solar dan premium sebanyak 3.300 liter di dalam gudang
rumahnya, Desa Makarti Jaya, RT 07, Kecamatan Pangkalan Lada, Kamis
(13/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan
melalui Kasat Reskim AKP Juyanto mengatakan penangkapan tersangka
berawal dari penelusuran petugas atas perintah dari Kapolres Kobar untuk
memburu para pelangsir atau penimbun BBM yang sudah cukup meresahkan
masyarakat. “Tersangka bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres
Kobar,” ungkap Juyanto kemarin.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti solar dan premium tersebut
diidapatkan dari para pelangsir dan pengetap kemudian ia timbun untuk
dijual kembali kepada masyarakat.
Menurut Juyanto, pihaknya akan
terus memburu para pelangsir dan pengetap yang sengaja mengambil
keuntungan berlipat ganda untuk kepentingan pribadi terlebih kondisi
pelangsir ini sudah banyak meresahkan masyarakat.
“Saya sudah sering
mengingatkan, agar pelangsir segera mundur dan berhenti jika tidak maka
kami akan terus tangkap. Undang-Undang yang kita pakai adalah
Undang-Undang Nomor 55 sub 53 huruf c dan d nomor 22 tahun 2001 tentang
Migas, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ungkapnya.
Saat
ini Sulistio mendekam di tahanan Mapolres Kobar untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Tersangka mengaku sudah hampir satu tahun bekerja
sebagai pengempul BBM. Pekerjaan ini memberikan untung besar meskipun
meresahkan masyarakat.
Dari pengempul BBM ini, dia mengambil untung
Rp 1000 per liter. Saat dimintai keterangan wartawan di Mapolres Kobar
kemarin, tersangka lebih banyak diam dan mengaku kalau dia tidak tahu
bahwa perbuatanya melanggar hukum. “Saya tidak tahu kalau ini salah,”
ungkap Sulis.
Sulistio mengaku pernah bekerja di sebuah perusahaan
sawit namun berhenti karena memilih usaha penimbunan BBM bersubsidi
untuk dijual kembali. (Sumber Radar Sampit, 15 Desember 2012)
Rabu, 19 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar