Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Rabu, 19 Desember 2012

Aparat Bongkar Penimbun BBM Subsidi

Aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus Sulistio karena ketahuan menimbun solar dan premium sebanyak 3.300 liter di dalam gudang rumahnya, Desa Makarti Jaya, RT 07, Kecamatan Pangkalan Lada, Kamis (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan melalui Kasat Reskim AKP Juyanto mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penelusuran petugas atas perintah dari Kapolres Kobar untuk memburu  para pelangsir atau penimbun BBM yang sudah cukup meresahkan masyarakat. “Tersangka bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Kobar,” ungkap Juyanto kemarin.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti solar dan premium tersebut diidapatkan dari para pelangsir dan pengetap kemudian ia timbun untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Menurut Juyanto, pihaknya akan terus memburu para pelangsir dan pengetap yang sengaja mengambil keuntungan berlipat ganda untuk kepentingan pribadi terlebih kondisi pelangsir ini sudah banyak meresahkan masyarakat.
“Saya sudah sering mengingatkan, agar pelangsir segera mundur dan berhenti jika tidak maka kami akan terus tangkap. Undang-Undang yang kita pakai adalah Undang-Undang Nomor 55 sub 53 huruf c dan d nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ungkapnya.
Saat ini Sulistio mendekam di tahanan Mapolres Kobar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka mengaku sudah hampir satu tahun bekerja sebagai pengempul BBM. Pekerjaan ini memberikan untung besar meskipun meresahkan masyarakat.
Dari pengempul BBM ini, dia mengambil untung Rp 1000 per liter. Saat dimintai keterangan wartawan di Mapolres Kobar kemarin, tersangka lebih banyak diam dan mengaku kalau dia tidak tahu bahwa perbuatanya melanggar hukum. “Saya tidak tahu kalau ini salah,” ungkap Sulis.
Sulistio mengaku pernah bekerja di sebuah perusahaan sawit namun berhenti karena memilih usaha penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali. (Sumber Radar Sampit, 15 Desember 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar