Selama tiga pekan menggelar razia, Polres Kotawaringin Barat (Kobar)
mengamankan 3.500 liter lebih bahan bakar minyak (BBM) dari para
pelangetap dan pelangsir (tapsir).
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan
melalui Kasat Reskrim AKP Juyanto mengatakan 3.500 liter ini terdiri
dari solar dan premium. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat SPBU
yang berada di dalam jerigen maupun drum. Semua barang bukti diamankan
di Mapolres Kotawaringin Barat.
Para pelangsir diminta segera mudur dan tidak lagi coba-coba
melakukan aksinya dengan menyerobot hak-hak masyarakat lainnya. “Kita
tegaskan agar para pelangsir segera mundur dan tidak coba-coba melangsir
lagi untuk mengeruk keuntungan yang berlebih. Saat ini kita berlakukan
pasal 55 Undang Undang Migas ancaman hukuman 5 tahun, dan saat ini sudah
ada tiga orang pelangsir yang kita tahan,” ungkap Juyanto.
Sebelumnya,
seluruh tangkapan pelangsir tidak ada yang ditahan karena ancaman
hukumannya maksimal hanya empat tahun. Untuk membuat efek jera, polres
melakukan penahanan kepada pelangsir yang tertangkap.
Ribuan liter
BBM ini, menurut Kasat Reskrim, akan dikirim ke daerah atas, seperti
Kalbar, Sukamara, dan Lamandau. Namun polisi belum punya bukti bahwa BBM
disalurkan ke perusahaan.
Penertiban pelangsir atau pengetap ini
akan terus dilakukan oleh Polres Kotawaringin Barat hal ini sebagai
upaya agar penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna dapat berjalan
lancar, dan tidak lagi melalui tangan pelangsir atau pengetap terlebih
dahulu. (Sumber Radar Sampit, 12 Desember 2012).
Rabu, 19 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar