Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Ma’mun menegaskan kembali himbauan agar
orang tua siswa tidak memberikan anak-anak mereka yang belum memiliki
SIM untuk menggunakan kendaraan bermotor untuk menghindari kecelakaan.
Selain
izin penggunaan kendaraan bermotor kesedian orang tua untuk membelikan
kendaraan bermotor pada anak di bawah umur, menurutnya harus dipikirkan
secara matang.
“Peran orangtua sangat penting, mengingat angka kecelakaan pelajar
cukup tinggi. Padahal aturan untuk pelajar yang belum memenuhi syarat
dilarang menggunakan kendaran bermotor,” ujarnya Rabu (27/11) kemarin.
Menurutnya
alangkah baiknya masyarakat mengantarkan anak-anaknya ke sekolah dari
pada membelikan kendaraan bermotor. Karena secara psikologis mental
pelajar di bawah umur masih labil dan rawan menimbulkan kecelakaan.
Dengan
mengizinkan maupun menuruti untuk membelikan kendaraan bermotor, secara
tidak langsung memberi andil menjadi penyebab meningkatnya kecelakaan
pelajar. Lebih baik orang tua membudayakan menggunakan sepeda. Tidak
hanya menyehatkan dengan bersepeda bisa meningkatkan kedisiplinan,”
imbuhnya.
Menurutnya dengan bersepeda mereka bisa mengatur jadwal
keberangkatannya dan menghidari kebut-kebutan di jalan jika naik
kendaraan bermotor.
Dengan naik kendaraan bermotor, anak akan
cendrung terburu-buru berangkat ke sekolah dengan waktu mepet dan ngebut
di sekolah, sehingga mengakibatkan kecelakaan ,” katanya.
Untuk itu
pihaknya kembali mengingatkan jika pelajar tanpa SIM terjaring razia,
maka selain sanksi tilang, motor hanya bisa diambil oleh orang tua
datang sendiri ke kantor polisi untuk mengurusnya. Mengingat batas akhir
toleransi pelajar berkendara tanpa SIM sudah berakhir sejak Oktober
lalu. (Sumber radar sampit, 28 November 2013)
Jumat, 29 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar