Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kobar terbilang tinggi. Karena
itu satuan Lalulintas Polres Kobar akan menggelar operasi zebra untuk
penertiban. Rencananya operasi ini akan digelar mulai tanggal 28
November nanti.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kobar
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endro Aribowo menjelaskan, bagi masyarakat
yang biasanya melanggar peraturan berkendara di jalan raya dan tidak
melengkapi kendaraanya dengan surat-surat standar kendaraan seperti
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan
disanksi tegas dengan diberlakukan tilang.
“Berbeda dengan operasi yang sebelumnya kita gelar, masih berupa
sosilisasi dan himbauan serta teguran bagi pelanggar lalu lintas. Dalam
Opearsi Zebra ini, bila di persentasekan 50 hingga 70 persen yang
dilakukan adalah razia,” jelasnya.
Sedangkan lokasi yang kita target
14 hari razia menurut Endro Wibowo selalu berpindah-pindah dan dipilih
secara acak dan dirinya berharap agar hal ini dapat meningkatkan
kesadaran berlalu lintas di masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Hal
lain, terakit penindakan terhadap pelajar dibawah umur yang menggunakan
kendaran bermotor dijalan raya menurutnya untuk saat ini bisa dikatakan
semakin menurun. Pasalnya setelah beberapa waktu digelar sosialisasi
dalam kurun waktu sebulan lebih saat ini pihaknya mulai melakukan
tindakan tegas yaitu ditilang bila masih menemukan hal tersebut di jalan
raya.
Namun demikian, dirinya juga mengapresaisi bahwa saat ini
jumlah pelajar yang terkena tilang akibat pelanggaran berlalu lintas
sudah jauh menurun.
“Untuk bulan Oktober berdasarkan data yang kita
miliki tercatat sekitar 68 orang pelajar yang terkena tilang. Sedangkan
bulan November ini data totalnya masih belum direkapitulasi karena
sedang berjalan. Namun dari data terakhir yang kita catat sebanyak 24
orang pelajar terjaring razia,” pungaksnya. (Sumber radar sampit, 12
November 2013)
Jumat, 29 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar