Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Jumat, 29 November 2013

Jabatan Bupati Kobar Sah


Keabsahan Bupati Kobar dan Wakil Bupati Kobar Bambang Purwanto dalam memimpin Bumi Marunting Batu Aji nampaknya tidak ada masalah lagi. Gubernur Teras Narang telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang sahnya pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai menjadi inspektur upacara dalam Kegiatan peringatan Sumpah Pemuda ke 85 dan Ikrar Anak bangsa Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pangklan Bun kemarin (28/8). Wakil Gubernur Akmad Diran mengatakan keabsahan dinyatakan dalam surat Mendagri No. X82.62/139/SC.
“Dalam hal ini saya bacakan surat yang ditujukan ke Gubernur dan saya wakilkan untuk menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan bahwa keputusan Mendagri Nomor : 137.62-584 dan 132.62.85 tahun 2011 tanggal 18 Agustus tahun 2011 tentang pemberhentian Pejabat Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar Provinsi Kalteng telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PHBU.D-VIII/2010 tanggal 7 Juli 2010 adalah sah papar Wakil Gubernur Kalteng.
Ditegaskannya, berdasarkan hasil keputusan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Kobar yakni Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto mempunyai kewenangan khusus untuk bisa menjalankan roda pemerintakan di Kabupaten Kobar. Sebagaimana Bupati dan Wakil Bupati bisa melaksanakan tugasnya dengan baik termasuk melakukan reshuffle Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Bupati dalam konten ini ke depan bisa mengangkat pejabat eselon III dan IV dan juga eselon II antar Kabupaten termasuk pergantian kepala dinas. Namun untuk pengangkatan pejabat Eselon III B untuk menjadi eselon II atau sekelas kepala bidang untuk diangkat menjadi kepala dinas atau staf di sekretariat daerah harus tetap koordinasi dan sesuai persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah. Untuk penetapan SK nya tetap Bupati,” terang Wakil Gubernur Kalteng.
Wakil Gubernur juga menyampaikan dengan keputusan yang sah tersebut tentunya kedepan diharapkan kinerja pejabatnya diharapkan lebih giat lagi. Menurutnya sejumlah pejabat di Kobar juga sudah diusulkan kepada Bupati untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan Kepala Dinas di lingkup Kabupaten Kobar termasuk Sekda Definitif.
“Saya salut kepada Bupati Kobar lantaran sebelum adanya keputusan yang final ini, Bupati sudah mengusulkan sejumlah nama untuk dipromosikan menjadi Kepala Dinas dan Badan serta Kepala Bagian di Setda Kobar. Begitu pula tiga nama pengajuan untuk sekda definitif lantaran di Kobar sejauh ini Sekdanya masih pelaksana tugas (Plt),” katanya.
Lebih lanjut Wakil Gubernur menjelaskan mekanisme Bupati mengusulkan tiga orang calon Sekda itu nanti akan dilakukan tes dan dicari yang terbaik. Selanjutnya pengangkatan Sekda Definitif melalui SK dari Gubernur.
Sementara itu Bupati Ujang Iskandar mengaku senang dengan adanya keputusan Mendagri  yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan ditembuskan kepada dirinya itu.
“Dengan adanya kabar tersebut saya senang dan kedepan kita bisa melanjutkan pembangunan di Kabupaten Kobar. Sehingga Kabupaten Kobar bisa lebih maju lagi dalam segala aspek , terutama pembangunan infrastruktur dasar yakni jalan, kesehatan dan pendidikan, apabila ketiganya dilakukan secara maksimal maka saya yakin Kobar bisa jauh lebih maju, serta untuk yang lainnya pun juga harus dikembangkan,” pungkas Ujang. (Sumber Radar Sampit, 29 Oktober 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar