Pemerintah Daerah yang selama ini hanya melakukan penagihan terhadap
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tanpa menikmati hasilnya. Namun kedepan
Pemda akan mengelola sendiri dana PBB itu, Mulai 31 Desember 2013. Hal
ini setelah Direktorat Jendral pajak (DJP) akan melimpahkan kewenangan
pengelolaan atas PBB kepada Pemda.
Untuk menyambut pelimpahan
tersebut. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten
Kotawaringin Barat mengaku siap melakukan tugas baru tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendapatan DPKD Kobar Rusli
Effendi saat dibincangi Radar Pangkalan Bun kemarin. Dikatakanya,
persiapan sudah dilakukan salah satunya dengan adanya tiga lulusan
terbaik dari sekolah akuntasi negara (STAN) yang bakal menduduki posisi
penting. Dua orang untuk bagian penilaian dan satu orang untuk operator
komputer.
“Selain tiga itu, enam orang pegawai DPKD yang telah
mengikuti Diklat di Universitas Gajah Mada (UGM) dan juga pada Oktober
kemarin, kita kirimkan satu orang ke DPKD Provinsi Kalteng untuk
mengikuti pelatihan mengenai PBB,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, selain persiapan personel, peraturan Bupati jadi landasan kebijakan tersebut juga telah disiapkan.
“Untuk
meningkatkan penerimaan PBB di tahun depan. Pemerintah Kabupaten juga
sedang menjajaki kemungkinan untuk bekerjasama dengan salah satu bank
BUMD besar (BRI) di Pangkalan Bun untuk pelayanan pemungutan pajak
secara elektronik (e-tax),” bebernya.
Sebagaimana diketahui mulai 31
Desember 2013, Direktorat Jendaral Pajak (DJP) akan melimpahkan
kewenangan pengelolaan atas PBB kepada Pemda. Pelimpahan itu sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang
harus diserahkan pengelolannya paling lambat awal tahun 2014 mendatang.
(Sumber Radar Sampit, 07 November 2013)
Jumat, 29 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar