Selasa, 18 Mei 2010
Pemekaran Provinsi Kotawaringin
Dukungan gubernur terpilih sangat berpengaruh dalam mempercepat pemekaran provinsi Kotawaringin. Karenanya, jika dukungan itu ada dan prosesnya berjalan lancar diprediksi pemekaran akan rampung pada tahun 2011.
“Tahun 2011 bisa rambung. Dengan catatan apabila lima gubernur nanti mendukung. Selain itu lima kabupaten telah siap menyusun naskah akademik,” kata Ketua Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP3K) Kabupaten Kobar Tengku Akhmad Zailani, kemarin.
Dikatakannya dari sisi peraturan sudah tidak ada masalah. Apalagi, syarat pembentukan provinsi sudah terpenuhi. Hanya saja, kata Zailani, saat ini di lima kabupaten yang akan membentuk provinsin Kotawaringin, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara terbentuk penyusunan kajian akademik.
Zailani menjelaskan pemekaran diperlukan dikarenakan potensi daerah di lima kabupaten dibagian barat ini sangat besar dan memadai. Kemudian selanjutnya Kalimantan Tengah dalam satu provinsi sekarang ini terlalu luas, akibatnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat seringkali terganggu.
“Dengan dibentuknya provinsi di lima kabupaten ini nantinya akan memperpendek arus birokrasi, kemudian dana yang didapat juga lebih besar. Pengembangan kota lebih cepat dalam hal pembangunan,” ujarnya.
Untuk kajian akademik pihaknya akan bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM). Bahkan, salah satu universitas terkenal di pulau jawa itu sudah membentuk tim ahli. Tim ahli tersebut, lanjutnya dibagi dari berbagai disiplin ilmu yakni pertanahan, masalah ekonomi, masalah keuangan, masalah kependudukan dan lain sebagainya.
“Sedikitnya ada 15 Profesor yang telah siap membantu kita dalam rangka menyusun naskah akademis. Hanya saja kita terkendala masalah dana yang belum mencukupi. Sebenarnya Kobar telah menyiapkan dana sebesar Rp 200 juta, dana itu sudah siap, tapi dana ini belum mencukupi untuk biaya penyusunan naskah akademik. Mereka minta Rp 600 juta, kita masih menunggu dari empat kabupaten lainnya,” ungkapnya. Dirinya juga mengapresiasi dengan adanya gerakan seribu rupiah yang dicetuskan di Sampit beberapa waktu yang lalu.
Terpisah Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, saat panen perdana Rumput Laut di Teluk Bogam beberapa waktu lalu mengungkapkan terkait pemekaran Kotawaringin dirinya mengaku tetap tunduk dan patuh pada aturan.
Ia menilai pemekaran provinsi tersebut adalah domainnya masyarakat. Prinsip dari Undang-Undang bahwa pemekaran provinsi itu adalah aspirasi. Nah, aspirasi dari rakyat ini harus ditempuh dengan beberapa persyaratan diantaranya persyaratan administratif, hukum ketatanegaraannya, dan yang paling penting adalah masalah desainnya, jadi harus ditentukan mana kotanya, dimana pusat perekonomiannya dan lain sebagainya. Nah untuk menentukan hal itu, kata Teras harus ada namanya naskah akademis.
Sementara terkait perkembangan pemekaran, dirinya mengakui tidak tahu soal itu. Menurut Teras, tugas dirinya sebagai Gubernur adalah cuma satu yakni bagaimana merukunkan, mensejahterakan masyarakat di 13 Kabupaten dan Kota. “Saya tidak dalam posisi untuk itu, karena tidak ada ruang bagi saya mempergunakan kalimat itu. Tetapi sekali lagi itu adalah milik rakyat, sementara pada prinsipnya yang namanya pemerintah tugasnya adalah untuk memakmurkan rakyat yang sudah mempercayakan,” pungkas Teras. (Sumber: Radar Sampit, 6 Mei 2010)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar