Aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus merazia pelangsir bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hasilnya rencana penyelewengan solar ke
luar daerah Kobar digagalkan. Sedikitnya 16 jerigen volume 20 liter yang
diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi KH 1501 GD diamankan
di jalan Ahmad Yani Kilometer 10 Kelurahan Baru RT 25 Pangkalan Bun.
Minggu (23/12) sore pukul; 16.00 WIB.
Kapolres Kobar AKP Novi Irawan
melalui Kasat Reskrim AKP Juyanto menjelaskan penangkapan berawal dari
kecurigaan petugas di Jalan Akhmad Yani Kilometer 10. Saat pemeriksaan,
sopir Usman (44) tidak mampu menunjukan dokumen resmi. Akhinya Usman
diamankan bersama barang bukti kendaraan yang belakangnya membawa 16
jerigen solar.
“Rencananya BBM ini akan dibawa ke daerah atas. Pelaku akan dijerat
dengan undang-undang migas. Pelaku dilakukan penahanan,” ungkap Juyanto.
Juyanto
mengingatkan agar para pelangsir tidak coba-coba melakukan
penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian akan melakukan penahanan
kepada pelangsir yang terbukti menyelewengkan BBM.
Tindakan tegas
aparat kepolisian Polres Kobar terhadap pelangsir ini juga didasarkan
banyaknya keluhan masyarakat terkait masalah BBM. “Ini perintah langsung
Kapolres untuk memerangi pelangsir di wilayah Kobar khususnya.
Berdasarkan aduan mayoritas masyarakat ketika Kapolres melakukan Safari
Kamtibmas ke beberapa masjid, adalah masalah BBM dan Miras,” jelas
Juyanto.
Keberadaan pelangsir lebih banyak meresahkan dan lebih
memonopoli pembelian BBM bersubsidi, sehingga warga lainnya terkalahkan.
Untuk itu Polres Kobar terus melakukan penindakan terhadap pelangsir
atau pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sampai pelangsir benar-benar
bersih.
Tindakan tegas Kapolres Kobar terhadap pelangsir mulai
berdampak positif, meskipun masih ada pelangsir, tetapi jumlahnya mulai
berkurang. (Sumber Radar Sampit, 25 Desember 2012).
Rabu, 02 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar