Sebanyak 16 honorer kategori satu (K1) di Kabupaten Kotawaringin Barat
(Kobar) akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari 40 yang diajukan
BKD Kobar, BKN hanya meloloskan 16 orang.
Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Kobar Gusti M Imansyah menuturkan kewenangan
verifikasi di tangan BKN. Dalam penetapan hasil verifikasi honorer K1
yang dinyatakan lolos ini, ada tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan,
termasuk memberikan rentang waktu 14 hari untuk peserta yang akan
memproses, pasca penetapan atau pengumuman.
Dari semua yang dinyatakan tidak lolos verifikasi kali ini,
mayoritas terkendala adminitrasi berupa bukti pembayaran gaji. Honorer
yang dinyatakan tidak lolos diminta untuk mengecek secara langsung ke
BKD, sehingga bisa diberikan penjelasan.
“Kita juga telah mengirimkan
surat kepada SKPD terkait, mengenai honorer yang tidak bisa lolos kali
ini, dan sejauh ini belum ada yang komplain,” terangnya.
Bagi 16
honorer yang dinyatakan lolos ini, pasca pengumuman diberitakan tengang
waktu selama lima hari oleh kementrian untuk mengurus persyaratan
seperti, surat kelakuan baik, surat keterangan kesehatan, kemudian surat
pemeriksaan terbebas dari narkoba dan persyaratan lainnya.
Mengenai
adanya kendala banyaknya hari libur cuti bersama seperti Natal dan Tahun
Baru ini, para honorer diberikan toleransi hingga minggu pertama bulan
Januari 2013 mendatang, tetapi kalau bisa per 31 Desember sudah selesai.
Terpisah,
salah seorang honorer yang masuk verifikasi mengaku sudah mulai
mengurus berbagai persyaratan yang ditetapkan. “Kita saat ini sudah
mulai mengurus, seperti surat keterangan kelakuan baik, maupun surat
keterangan kesehatan. Mudah-mudahan NIP segera keluar,” harap Hari,
honorer yang bakal diangkat menjadi CPNS kemarin. (Sumber Radar Sampit,
29 Desember 2012)
Rabu, 02 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar