Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap 42 kasus penyelewengan
bahan bakar minyak (BBM) sepanjang tahun 2012. Sebanyak 42 orang sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan
mengatakan upaya pengungkapan penyalahgunaan BBM di Kobar terus
dilakukan, “Masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang tahun 2012
ini memang banyak. Sebanyak 42 kasus sudah ditetapkan sebagai
tersangka,” kata Novi.
Dari 42 orang yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka, diantaranya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri
Pangkalan Bun. Namun untuk sebagian kasus masih ditangani Kejaksaan
Negeri Pangkalan Bun dan sebagaian juga masih di Polres Kobar.
Barang bukti dari 42 kasus yang berhasil diungkap diantaranya BBM
jenis solar sebanyak 39.000 liter, BBM jenis bensin sebanyak 18.844
liter, minyak tanah sebanyak 1.840 liter dan pertamax 200 liter.
Sedangkan untuk ranmor roda dua ada empat unit 24 roda empat dan enam
unit truk atau kendaraan roda enam.
“Pengungkapan ini sepanjang tahun 2012. Namun untuk sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolres Kobar,” kata Novi Irawan.
Menurutnya,
pengungkapan kasus BBM yang selama ini dilakukan memang belum maksimal.
Namun setidaknya, upaya untuk mengungkapkan penyalahgunaan BBM sudah
dilakukan memang belum maksimal. Namun setidaknya, upaya untuk
mengungkap penyalahgunaan BBM sudah dilakukan. “Berbagai upaya telah
kami lakukan dalam penindakan masalah BBM bersubsidi. Namun di sejumlah
SPBU masih terjadi banyak antrean dan hal itu terus kami pantau
perkembangannya,” katanya.
Sebenarnya, banyak hal yang dijumpai
terkait kasus BBM ini, terlebih banyak orang yang beralih profesi yakni
dari sebagai pekerja harian yang tiba-tiba ingin menjadi pelangsir. Hal
semacam itu sudah banyak dijumpai dan jumlahnya ini tidak hanya hitungan
belasan, tapi sudah puluhan mencapai ratusan.
“Melangsir sendiri
sudah menjadi sumber penghasilan oleh sebagian orang. Namun pihaknya
akan terus melakukan perbaikan-petbaikan, termasuk kasus BBM yang tidak
ada matinya. “Kelengahan kita memang dimanfaatkan oleh para pelangsir,
sehingga tahun 2013 ini memang akan diperketat,” bebernya. (Sumber Radar
Sampit, 02 Januari 2013)
Rabu, 02 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
saya warga kobar tinggal di jalan pasanah, saya telah menjadi korn\ban penipuan penjualan online warga jepara jawatengah. dimana saya harus melapor, ada yg bisa bantu saya tak? terimaksih
BalasHapus