Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotawaringin Barat
menyerahkan zakat kepada 105 orang tidak mampu yang tersebar di 7 desa
dan kelurahan, kemarin (31/7). Penyerahan dilakukan di aula Kantor
Bupati dengan dihadiri sejumlah pejabat dan FKPD di lingkup Kabupaten
Kobar.
Ketua Baznas Kobar Bambang Purwanto mengatakan pemberian zakat
ini merupakan salah satu bentuk keperdulian Baznas. Sesuai
Undang-undang No. 23 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa menunaikan zakat
merupakan kewajiban umat islam.
“Dalam pembagian zakat tahun ini Baznas Kabupaten Kobar dapat
membagikan 105 orang dengan ketentuan tidak mampu dari 7 desa dan
kelurahan di Kabupaten Kobar. Yang mana penyalurannya ini masing-masing
orang mendapatkan uang Rp 500 ribu,” kata Wakil Bupati.
Wakil Bupati
menambahkan pemberian zakat kepada masyarakat kurang mampu bertujuan
untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Serta dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat harus
dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat islam. “Meski tahun ini
Baznas Kobar memberikan zakat dari APDB. Namun untuk tahun-tahun
selanjutnya bakal menyalurkan zakat dari masyarakat yang sudah
dizakatkan di Baznas Kabupaten Kobar,” ujarnya.
Termasuk Bambang juga
meminta agar para Kepala Dinas dan pejabat serta PNS dilingkungan
Pemkab Kobar kiranya bisa menyumbangakan zakatnya melalui Baznas
Kabupaten Kobar. “Saya berharap semua unsur dari pejabat hingga lingkup
PNS dilingkup Pemkab Kobar dapat berbagi zakat melalui Baznas Kabupaten
Kobar. Sehingga kedepan Baznas Kabupaten bisa kembali eksis dan bisa
membantu masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan. Serta Baznas Kobar
juga berjanji akan mengelola zakat secara terbuka, yang mana segala
sesuatu bakal diumumkan lewat media cetak maupun elektronik,” bebernya
(Sumber Radar Sampit, 01 Agustus 2013)
Senin, 05 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar