Sesuai
dengan UU No. 23 Tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan dan
Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, maka sejak tanggal 1 Januari tahun 2011 diberlakukan :- Pelaporan kelahiran TERLAMBAT (lebih dari 60 hari) sampai dengan 1 Tahun, harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas.
- Pelaporan kelahiran lebih dari 1 tahun, harus berdasar pada penetapan pengadilan Negeri.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kotawaringin Barat
Jalan Sutan Syahrir Nomor 29
PO.Box 62 Telp/Fac. (0532) 21300 – 21763



Tidak ada komentar:
Posting Komentar