Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Minggu, 01 Agustus 2010

Mendagri Serahkan Putusan Kobar pada KPU

24 Jul 2010

Pelantikan bupati terpilih Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dinny Mutiah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyerahkan putusan akhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pemilu kada) Kobar, Kalimantan Tengah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kemarin malam (Kamis, 2217), telepon dengan KPU. Saya minta tolong selesaikan antara KPU dan pemerintah kabupaten. Kita menampung proses yang sudah matang," ucap Gamawan di Jakarta, Jumat sore. Menurutnya, ia tidak berhakmemutuskan apa pun dalam kasus ini. Sebab hal itu sepenuhnya urusan KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika dimintai konfirmasi, anggota KPU I Gusti Putu Artha berujar, "Untuk masalah di Kotawaringin Barat, akan segera diplenokan pada Senin nanti."x ki rapat pleno baru akan digelar Senin, Putu sendiri mengisyaratkan, pihaknya mengacu pada putusan MK. "Mengutip pernyataan Ketua KPU di DPR, bahwa KPU menghormati semua putusan MK. Bagaimana mekanismenya, akan dibicarakan dalam pleno nanti," ungkapnya.

Seperti diketahui, hasil pemilu kada Kobar yang dimenangkan pasangan calon kepala daerah terpilih Sugianto Sabran-Eko Soemarno digugat pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto ke MK.

Majelis hakim lalu mendiskualifikasi pasangan Su-gianto-Eko dengan putusan MK tertanggal 17 Mei 2010 dan memerintahkan KPU Ko-bar menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai calon terpilih. Dalam rapat plenonya, KPU Kobar mengukuhkan pasangan Sugianto-Eko.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang meneruskan keputusan KPU Kobar itu kepada Mendagri dalam suratnya tertanggal 17 Juli 2010, yang meneruskan surat keputusan DPRD Kobar tertanggal 15 Juli tentang penetapan pasangancalon kepala daerah terpilih masa bakti 2010-2015.

Namun, ketika ditanya soal rekomendasi DPRD dan Gubernur Kalteng itu, Mendagri mengaku belum menerima surat tersebut.

SK kepala daerah

Hingga saat ini, Kemendagri mencatat, ada 70 usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah. Dari jumlah itu,

Mendagri telah meneken 44 surat keputusan pengangkatan kepala daerah terpilih 2010.

"Yang sudah selesai proses pengesahan pengangkatan, sampai tadi malam, 44. Yakni, satu pengesahan pasangan gubernur dan wakil gubernur, 36 bupati dan wakil bupati, dan 7 wali kota dan wakil wali kota," kata Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang.

Khusus untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, timpalnya, Mendagri hanya menandatangani usulan pengesahan untuk diajukan ke Presiden. Sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pihaknya saat ini tengah menyiapkan orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan bagi bupati dan wali kota terpilih. Pelaksanaan orientasi bagi bupati dan wali kota ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2010. (NJ/Ant/P-4)dinny@mediaindonesia.com

Sumber : http://bataviase.co.id/

Masyarakat Laporkan Ujang ke Kepolisian

Kisruh di Kotawaringin Barat berlanjut. Masyarakat jangan sampai dipimpin oleh calon kepala daerah bermasalah.

Maria Jeanindya

TIM Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kemarin.

Ujang diduga melakukan tindak pidana perbankan, kejahatan penipuan, dan korupsi yang berkaitan dengan letter of credit (L/C) fiktif atas namanya di BNI yang berstatus kredit macet sejak 2004.

Tim TPDI Petrus Selestinus mengatakan pihaknya meminta Polda Kalteng menindaklanjuti dan menuntaskan kasus Ujang. "Hari ini (Juma

30/7) salah satu dari tiga pelapor, yakni Erwin Singgih dimintai keterangan (oleh polisi) dalam rangka permulaan dimulainya penyidikan," kata Petrus di Kantor Polda Kalteng, Palangkaraya, kemarin. Hadir pelapor lainnya. Kemal Mashey dan Erwin Singgih.

Tim TPDI melapor ke polda berbekal keterangan dan dokumen, dari pihak BNI Pangkalan Bun" yang menyatakan Ujang mempunyai utang miliaran rupiah di BNI Pangkalan Bun sejak 2004. Sampai sekarang utang Ujang, ujar Petus, masih dalam status kredit macet walaupun pihak BNI telah berkali-kali memberi perpanjangan waktu untuk pelunasan.

Menurut pihak BNI, utang Ujang bersumber dari kredit tak normal. Namun, pihak bank tak menjelaskan kredit tak normal tersebut.

Petrus menjelaskan Ujang telah membuat pengakuan utang di hadapan notaris Eko Sumarno yang dituangkan dalam akta notaris pada 2003. Eko Sumarno sendiri saat ini calon wakil bupati yang mendampingi H Sugianto yang ditetapkan KPU setempat sebagai pasangan bupati-wakil bupati Kobarterpilih mengalahkan pasangan Ujang-Bambang Purwanto.

L/C fiktif Ujang, menurut Petrus, diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi karena sangat berpotensi merugikan keuangan negara. "Kami menduga keras ini ada kejahatan perbankan yang berujung pada korupsi karena BNI ini bank pemerintah yang mengelola saham negara."

Dengan alasan itu, ujar Petrus, pihaknya meminta penyidik Polda Kalteng agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini supaya jangan sampai calon pemimpin Kotawaringin Barat merugikan rakyat.

Kronologi

Pasangan Sugianto-Eko sebenarnya sudah hampir final sebagai bupati-wakil bupati Kobar. Pasalnya, surat Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang Nomor 148/ I.I / ADPUM tanggal 17 Juli 2010 yang meneruskan surat keputusan DPRD Kobar Nomor 9 Tahun 2010 tanggal 15 Juli tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih masa bakti 2010-2015 telah mengajukan nama pasangan ituke pemerintah pusat.

Keputusan DPRD Kobar mengacu pada surat keputusan KPU setempat nomor 62/ Kpts-KPU-020.435792/2010 tentang penetapan pasangan Sugianto-Eko sebagai calon terpilih. Namun, hasil pemilu kada Kobar digugat pasangan Ujang-Bambang ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah terpilih Sugianto-Eko dengan putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010. MK juga memerintahkan KPU Kobar segera menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai calon terpilih.

Menyikapi putusan itu, KPU Kobar pada 14 Juli menggelar rapat pleno dan membuat berita acara Nomor 397/ BA/VH/2010 tentang Tindak Lanjut Putusan MK.

Keputusannya, KPU Kobar tidak dapat melaksanakan perintah MK yang menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Akhirnya, KPU Kobar menyerahkan putusan MK dan berita acara pleno kepada DPRD. (SS/J-3)maria@mediaindonesia.com

Sumber : http://bataviase.co.id/

Para Saksi Bersandiwara di Sidang MK

SITUASI Kabupaten Kotawaringin Barat pascapemilu kada yang berlangsung 5 Juni lalu masih aman dan kondusif.

Nurulia Juwita Sari

KETERANGAN sejumlah saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ancaman kekacauan terkait dengan sengketa pemilu kada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, hanya sandiwara. "Keterangan mereka ilusi dan manipulatif. Sandiwara yang tidak masuk logika. Tapi kami yakin MK sudah punya fakta pendahuluan dan bisa memutus dengan adil," tukas kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Banat Arteria Dahlan di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, keterangan yang diberikan saksi tidak bersesuaian dengan fakta. Apalagi, tidak ada saksi yang menguatkan keberatan atas penghitungan suara pemilu kada Kotawaringin Barat. "Semua keterangan saksi berdasarkan pada katanya atau isu. Ada yang merasa terancam karena si A tidak mau menegur dia. Itu bukan fakta hukum terkait perkara," paparnya.

Situasi kondusif ditegaskan Kapolres Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar Nuryadi Purtono. Bahkan, lanjutnya, Polres Kotawaringin Barat tidak pernah menerima laporan tentang intimidasi seperti penjelasan para saksi di MK.

Padahal, sambungnya, kepolisian pasti menindaklanjuti bila ada laporan masyarakat mengenai ancaman dalam pemilu kada. "Kami pasti menanganijika ada laporan. Kami fokus dalam pengamanan pemilu kada," tukasnya. Isu ancaman terjadi kekacauan yang beredar di masyarakat Kotawaringin Barat mencuat setelah pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto mengadukan dugaan pelanggaran pemilu kada ke MK.

Dua putaran

Warga di Sumatra Barat, kemarin, mengikuti pemilu kada gubernur. Selain itu, berlangsung juga pemilu kadaseren-tak di 13 kabupaten/kota daerah itu. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra memprediksi pemilihan Gubernur Provinsi Sumatra Barat akan berlangsung dua putaran.

Pasalnya, berdasarkan penghitungan cepat pasangan yang mendapatkan suara terbanyak hanya bisa meraih 31,47% dari total suara dengan tingkat margin oferror 5%. Berdasarkan penghitungan cepat yng dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), pasangan Irwan Prayitno-Muslim Kasim yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bintang Reformasi berada di posisi puncak dengan 31,47% suara.

Di posisi kedua ditempati calon incumbent Marlis Rahman dan Aristo Munandar (Partai Golkar) dengan 26,56% suara. Sementara itu, MK memutuskan pemungutan suara ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan dalam pemilu kada Kota Surabaya.

Ketua MK Mahfud MD menambahkan, MK juga memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh wilayah Kota Surabaya, kecuali di daerah yang melakukan pemungutan suara ulang. Penghitungan suara ulang ini karena ditemukan 39 ribu suara yang tidak sah.

Sumber : http://bataviase.co.id/

Ujang Iskandar akan Diganti

Gubernur Kalimantan Tengah siap menjadi pejabat sementara Bupati Kotawaringin Barat.

Maria Jeanindya

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersiapkan pengganti Ujang Iskandar dan Sukirman sebagai pejabat sementara kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pasalnya, pada 3 Agustus, masa jabatan Ujang Iskandar itu sudah berakhir. "Kalau sudah batas waktu, ya tunjuk pejabat sementara saja. Saya sudah mengingatkan dan juga membicarakan dengan pemerintah daerah setempat terkait hal itu," tutur Gamawan di Jakarta, kemarin.

Apalagi, hingga kini. Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat masih saling lempar bola.panas dalam kis-ruh hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di daerah itu.

Gamawan mengaku masih belum berani mengambil keputusan. "Susah juga. Di satu sisi, semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi di sisi lain, ada proses yang tidak sesuai di dalamnya," tegas Gamawan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang menambahkan pemerintah akan mencegah terjadi kekosongan kekuasaan di daerah. "Mendagri pasti akan mempertimbangkan sungguh-sungguh soal kontinuitas proses penyelenggaraan pemerintahan di setiap daerah," ujarnya.

Bila masa jabatan seorang bupati sudah berakhir, lanjut Saut, dan proses pengangkatan bupati yang baru belum terlaksana, adalah kewajiban pejabat sementara untuk men-jalankan roda pemerintahan di daerah.

Dalam mekanisme pemilihan pejabat sementara, gubernur harus mengajukan kepada Mendagri tiga calon untuk mengisi posisi tersebut. "Setelah melalui penilaian, Mendagri lalu memilih dan mengangkat calon yang diang-gap paling sesuai," kata Saut.

Masalahnya, imbuh Saut, terkadang nama calon itu belum diajukan gubernur, sedangkan masa jabatan bupati sudah berakhir. "Sambil menunggu pengangkatan pejabat sementara. Gubernur punya wewenang untuk memilih pelaksana tugas (pit)," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang masih menanti keputusan penunjukan dirinya sebagai pejabat sementara Bupati Kotawaringin Barat.

"Apabila keadaan tidak cukup kondusif, akan saya pegang sendiri tugas itu. Apabila keadaan cukup tenang, saya akan-tunjuk pejabat pelaksana harian," jelas Teras.

Menurutnya, Mendagri biasa mengeluarkan surat keputusan menjelang berakhirnya masa jabatan. "Biasanya penunjukan gubernur oleh Mendagri keluar satu atau dua hari sebelum masa jabatan bupati berakhir sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.

Laporan korupsi

Gerakan Antikorupsi Indonesia (GAK1) melaporkan Ujang Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ujang dilaporkan karena tidak menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 200 temuan penyimpangan keuangan di Kotawaringin Barat.

Ketua GAKI Adek Erni Manurung mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan pemantauan tindak lanjut pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat per 31 Mei 2010.

Penyimpangan itu, ungkapnya, bernilai lebih dari Rp313 miliar dan menimbulkan kerugian daerah/negara sebesar Rp67 miliar. Salah satunya, adalah penyim pangan DAK pada tahun anggaran 2008 senilai Rp28 miliar.

Apalagi, utang tersebut tidak dimasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara Ujang pada 2007. (EP/P-1)maria@mediaindonesia.com

Sumber : http://bataviase.co.id/node/318829

KPU Kobar Berpeluang Meminta Fatwa MA

Putusan MK soal sengketa pemilu kada Kotawaringin Barat berujung pada kasus hukum. Sudah saatnya MK memiliki lembaga pengawas khusus.

Nurulia Juwita

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah mengambil alih wewenang peradilan umum. Pasalnya dalam memutus perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada), MK menjadikan politik uang dan intimidasi sebagai acuan putusan. Padahal, pengakuan saksi seharusnya tidak dapat menjadi barang bukti.

Hal itu terjadi pada kasus sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Beberapa saksi dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memberikan keterangan palsu (Media Indonesia, 17/7). Karena itu, putusan MK tersebut berpeluang diuji lagi ke Mahkamah Agung (MA). Pendapat itu dikemukakan Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti kepada Media Indonesiadi Jakarta, kemarin.

"Pengakuan saksi yang dengar-dengar, apakah itu fakta hukum? Mengherankan kalau karena dengar lalu dapat menjadi alat bukti. MK jadi ikut menentukan pidana," cetusnya.

Dalam kasus itu, ia juga menilai MK banyak menerabas aturan demi mengejar tenggat proses persidangan yang disyaratkan undang-undang (UU) selama 14 hari kerja. Di antaranya dengan tidak memeriksa silang dugaan politik uang dalam sengketa yang ditanganinya.

Untuk itu, menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat berpeluang menguji ketetapan penambahan kewenangan MK ke Mahkamah Agung. "Disarankan KPUD meminta fatwa ke MA. Putusan MK yang kemarin menjadi dasarnya, bisa tidak MK melakukan diskualifikasi calon. Karena itu tidak diatur dalam UU," tukas Ray.

Menurutnya, dalam kasus Kotawaringin Barat, MK cukup memutuspemungutan suara ulang bagi dua pasang kandidat yang ada. "Itu yang paling adil."

Namun yang terjadi, imbas putusan MKyang mendiskualifikasi salah satu kandidat itu malah menimbulkan problem baru bagi KPUD setempat karena sudah menetapkan pemenang. Ray menilai MK telah jauh melipatgandakan kewenangannya sendiri dan jika terus dibiarkan, akan berdampak terhadap sistem pemilu.

Ada Bawaslu

Saat menanggapi kasus ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menilai yangberhak memutus terjadinya politik uang dalam sengketa pemilu kada adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kepolisian.

Adapun MK, timpalnya, hanya berwenang memutus hasil pemilu kada. "Secara konstitusi, hanya hasil saja. Padahal, dia (MK) hanya bicara hasil. Hanya angka saja. Kalau persoalan inoney politics, itu bukan persoalan MK. Sudah ada KPU dan Bawaslu. Kalau pidana, sudah ada pidana umum. Ini sudah dibagi kok," paparnya dalam kunjungan kerja di Padang, Sumatra Barat, kemarin.

Atas kasus ini, menurutnya, sudah saatnya MK memiliki lembaga pengawas khusus. "Harus kembali mengevaluasi dirinya masing-masing. Jangan melulu minta tambahan kewenangan," ucap mantan anggota Komisi III DPR ini.

Saat ini pemerintah berniat untuk kembali menyelipkan fungsi pengawasan hakim konstitusi ini dalam revisi UU Komisi Yudisial (KY) dan UU MK. "Kalau bisa sampai menilai putusan. Nanti ada yang lebih tinggi dari kehakiman," tandasnya. (CC/P-4)nurulia@mediaindonesia.com

Sumber : http://bataviase.co.id/node/299769

Putusan MK Rampas Demokrasi

Putusan dalam pemilu kada Kotawaringin Barat menegaskan pentingnya pengawasan terhadap MK.

Dinny Mutiah

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah adalah tindakan merampas demokrasi sehingga perlu terobosan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan putusan yang kontroversial itu.

"Perlu sebagai terobosan hukum agar KPU Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, KPU pusat bertemu dengan MK untuk me-ngonsultasikan hasil keputusan itu," kata anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Trimedya Panjaitan di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, putusan MK dalam sengketa pemilihaq umum kepala daerah (pemilu kada) Kotawaringin Barat menjadi pelajaran perlu ada lembaga yang mengawasi MK. "Putusan MK itu seakan-akan kedaulatan rakyat diambil alih oleh sembilan hakim konstitusi. Mereka merampas demokrasi dengan semena-mena dan menuduh tidak ada perbuatan yang betul dilakukan oleh pasangan lain," sahut Trimedya.

Keputusan MK, dinilai dia, jelas-jelas telah melewati kewenangan sebagai lembaga yang berhak memutussengketa hasil pemilu. Ia juga tidak menerima logika hukum MK dalam putusan itu. Padahal, sambungnya, alasan untuk memindahkan penanganan perkara sengketa pemilu dan pemilu kada dari peradilan umum ke MK untuk menjernihkan masalah. "Dengan putusan MK itu kami cukup kecewa," tegas dia.

Pada 7 Juli, MK mengabulkan gugatan hasil pemilu kada Kotawaringin Barat. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat yang menetapkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pasangan kepala daerah terpilih.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Sumarno serta menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai kepala daerah terpilih. Salah satu pertimbangan putusan itu adalah terjadinya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada saat pemilu kada.

Pada 14 Juli, KPU Kotawaringin Barat akhirnya memilih untuk me-mentahkanputusan MK. Mereka juga menyerahkan hasil putusan itu kepada DPRD Kotawaringin Barat karena sudah bukan menjadi kewenangan KPU setempat.

Bukan urusan MK

Ketua MK Mahfud MD sendiri tidak ambil pusing dengan keputusan KPU Kotawaringin Barat yang mengabaikan putusan MK. "Silakan saja. Itu bukan urusan MK." kata Mahfud. Lalu, apakah ada sanksi bila KPU selan pat tidak melaksanakan putusan MK, Mahfud enggan mengomentari. Ia hanya menjelaskan kewenangan MK untuk memutus masalah pemilu kada adalah amanah undang-undang.

"Kalau tidak percaya pada MK, mestinya tidak usah mau beperkara di MK sejak awal. MK dulu tidak berwenang dan tidak berminat untuk mengadili pemilu kada, tapi tiba-tiba oleh UU ditugaskan mengadili pemilu kada. Ya, kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab demi hukum dan keadilan," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang menyatakan akan membawa persoalan pemilu kada Kotawaringin Barat ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Saya ada dalam posisi tidak untuk memutuskan. Saya harus minta pertimbangan Mendagri selaku yang mewakili Presiden dalam rangka pengesahan dan pengangkatan." (NJ/VSS/P-1)dinny@mediaindonesia.com

Sumber : http://bataviase.co.id/node/297312

Diminta Data Soal Provinsi Kotawaringin

Sampit. Pelita
Lima kabupaten tli wilayah barat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masing-masing Kotawaringin Timur (Kotim). Seruyan. Kotawaringin Barat (Kobar). Lamandau dan Suka-mara yang bergabung untuk membentuk Provinsi Kotawaringin, berpisah dari Kalteng diminta untuk menyerahkan data kabupaten masing-masing.

Demikian hal yang terungkap dalam pertemuan persiapan pembentukan Provinsi Kotawaringin di Sampit. Rabu (28/4) malam antara Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP3K) Kotlm. KNPI Kolim. LSM Merah Putih Kotim dan konsultan pemekaran yang disebut Merpati 03.

H Madjedi Filmansyah selaku fasilitator konsultan pemekaran Provinsi Kotawaringin mengatakan, tahun 2007 Merpati 03 menghadiri deklarasi Prigen Hawa Timur dengan mengun -dang lima kabupaten di Kalteng yang akan bergabung membentuk provinsi baru. Namun dari lima kabupaten yang diundang, hanya satu kabupaten yang datang yakni Kolim.

Sedangkan hasil pertemuan kelanjutan pembentukan Provinsi Kotawaringin tersebut akan diadakan acara halal bi] haJaJ di Graha Pena Surabaya dan akan mengundang unsur-unsur pemerintah dan tokoh berkompeten dari lima kabupalen tersebut, (rag)

Sumber : http://bataviase.co.id/