Komunitas Blogger Kotawaringin Barat

Islamic Calendar

Islamic Widget

Kamis, 03 Juni 2010

Sejarah Kerajaan Kotawaringin

Sejarah Kotawaringin Barat dimulai dengan masuknya pengaruh kerajaan Hindu Majapahit di tahun 1365 dengan mengangkat kepala-kepala suku menjadi menteri kerajaan (Riwut, 1993: 55). Ini dibuktikan dengan disebutnya daerah Kotawaringin dalam pupuh XIII buku nagara kertagama karya Mpu Prapanca. Nama Kotawaringin berasal dari nama pohon beringin yang banyak tumbuh di daerah ini, dengan akarnya yang panjang dan dedaunan yang lebat.
Nama-nama Sultan di Kerajaan Kotawaringin :
• Sultan I: Pangeran adipati Anta kesuma memerintah sejak tahun 1615 dengan Mangkubumi Kiai Gede. Membangun Istana Luhur dan bangunan lain seperti Surau Rumah Patih, Menyusun undang - undang kerajaan Kotawaringin yakni Kitab Kanun Kuntara.
• Sultan II: Pangeran Mas Dipati memerintah dari tahun 1630 - 1655 M. Mangkubuminya Dipati Gading
• Sultan III: Pangeran Panembahan Anum bin Fangeran Mas Dipati, dengan mangkubumi Dipati Ganding. Memerintah dari tahun 1655 - 1682 M.
• Sultan IV: Pangeran Prabu (1682-1699) dengan mangkubumi Pangeran Dira.
• Sultan V: Pangeran Dipati Tuha bin Pangeran Prabu (1699-1711) Mangkubumi pangeran Cakra.
• Sultan VI: Pangeran Penghulu bin Pangeran Dipati Tuha (1711 – 1727), dengan Mangkubumi Pangeran Anum.
• Sultan VII: Pangeran Ratu Bagawan bin Pangeran Penghulu (1727 – 1761), dengan Mangkubumi Pangeran Paku Negara. Di masa pemerintahannya dilaksanakan pembangunan mesjid jami Kotawaringin. Jaman keemasan tapi Kotawaringin diserahkan ke Belanda oleh ker. Banjar
• Sultan VIII : Pangeran Ratu Anum Kesumayuda 1767– 1805.
• Pembangunan pesantren di danau Gatal Kanan dan danau Gatal Kiri (desa Rungun sekarang). Sebagai satu kompleks kerajaan di tempat ini terdapat beberapa bangunan antara lain Astana Alnursari, Mesjid Jami Kotawaringin, pekuburan keluarga raja.
• Astana Alnursari, dibangun oleh Pangeran Paku Sukma Negara dan diresmikan tahun 1867. Istana ini dibangun setelah keraton dipindahkan ke Pangkalan Bun, sehingga tidak pernah ditempati oleh Sultan.
• Sultan IX : Pangeran Ratu Imanudin (1805 – 1841) dengan Mangkubumi Pangeran Adipati Mohamad Saleh dan kemudian diganti oleh Pangeran Mangkurat. Kerajaan dipindah ke pinggir S. Arut di Pangkalan Bapak Buun. Membangun Istana Lawang Agung Bukit Indera Kencana.



• Sultan X : Pangeran Ratu Ahmad Hermansyah bin Panqeran Ratu Imannuddin 1847 - 1862, dengan mangkubumi Pangeran Paku Syukma Negara.
• Sultan XI : Pangeran Paku Syukma negara (1862-1867) dengan mangkubumi Pangeran Prabunata.
• Sultan XII : Pangeran Ratu Anum Kesumayuda (Gusti Muhammad Sanusi) bin Pangeran Ratu Ahmad Hermansyah, (1867 - l904) M. Sebagai mangkubumi, diangkat Pangeran Paku Sukma Negara. Karena tidak memiliki anak laki-laki, maka terjadi perebutan tahta kerajaan.
• Sultan XIII : Paku Syukma Negara bin Panqeran Ratu Imannuddin, pada waktu menjabat untuk kedua kalinya sebagai raja Kotawaringin ke XIII telah mengangkat Mangkubumi Adipati Mangku Negara. Sultan ke XIII ini memerintah dari tahun 1904 - 1913 M.
• Sultan XIV : Pangeran Ratu Sukma Alamsyah bin Pangeran Bagawan (1913 – 1939), dengan Mangkubumi Pangeran Adipati Mangkunegara. hubungan antara kota-kota di muara sungai atau tepi. pantai ke daerah-daerah pedalaman sudah dapat ditempuh dalam waktu yang lebih singkat. Ini karena adanya kapal-kapal api khusus yang da¬pat melayani sungai-sungai kecil di pedalaman sampai mendekati daerah-daerah yang berjeram.

Selasa, 18 Mei 2010

Kesultanan Kutaringin bukan Lagi hanya Kenangan


BANGUNAN itu seluruh bagiannya terbuat kayu ulin, kayu keras khas hutan tropis Kalimantan. Tidak semua orang, terutama pendatang, mengetahui bangunan yang berdiri di atas Lapangan Tugu Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu adalah bernama Istana Kuning. Yang merupakan sisa-sisa peninggalan dari sebuah kerajaan terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan nama Kesultanan Kutaringin.
Sebagai kerajaan satu-satunya yang pernah berdiri di bumi Kalteng, kekuasaan Kesultanan Kutaringin tersebar dari ujung barat yaitu Kewedanan Sukadana yang sekarang dikenal sebagai Kabupaten Ketapang yang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), hingga ke ujung timur yang kini di kenal dengan Kabupaten Katingan, salah satu kabupaten pemekaran di Kalteng. Namun, sejak lebih dari 60 tahun lalu, tepatnya ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, eksistensi Kesultanan Kutaringin yang telah berusia lebih dari 350 tahun ini perlahan terus memudar.
Penyerahan kedaulatan kepada pemerintahan RI dari tangan Sultan XIV Sukma Alamsyah kala itu bukannya berbuah pada lestarinya peninggalan kesultanan. Tetapi justru sebaliknya. Tak ada penghargaan setimpal terhadap kerabat pewaris Kesultanan Kutaringin yang terpaksa tunduk pada ketentuan tidak ada negara dalam negara.
Kerabat Kesultanan bahkan mengaku kerap terpaksa menjual barang berharga peninggalan leluhurnya hanya untuk bertahan hidup.
Hampir seluruh peninggalan Kesultanan Kutaringin musnah ketika bangunan Istana Kuning ludes dilalap api akibat ulah orang tidak waras pada 1986. Belasan tahun berlalu. Bangunan istana yang dulunya menjadi pusat pemerintahan hanya tampak sebagai tiang-tiang kayu ulin yang tingginya tak lebih dari satu meter, dengan ujung-ujung yang menghitam. Tanpa dinding. Tanpa lantai. Hanya tiang-tiang gosong tak berharga.
Baru pada era 2000-an, Pemkab Kobar mulai melakukan renovasi besar-besaran terhadap situs bersejarah itu. Hingga kini bangunan terbuat dari kayu ulin yang berdiri kecoklatan menantang matahari tersebut menjadi tanda kebangkitan kembali Kesultanan Kutaringin. Memang bukan sebagai pusat pemerintahan. Juga bukan tempat tinggal sultan dan para kerabatnya.
Setidaknya, istana itu kini tak lagi menjadi bangunan hampa tanpa makna. Ia adalah simbol budaya masyarakat Kobar. Harapan baru itu kini semakin membuncah dengan dinobatkannya Pangeran Alidin Sukma Alamsyah sebagai Sultan XV Kesultanan Kutaringin. Semoga dengan penobatan itu bisa membawa Kesultanan Kutaringin menjadi salah satu kerajaan yang patut dikenang sepanjang masa.
(Dewantara/B-3)

(sumber :Borneonews 18 Mei 2010)

Calon Gubernur Kalteng yang Bersaing dalam Pilkada


PALANGKARAYA, RABU - Empat pasangan calon kepala daerah Gubernur Kalteng yang akan bertarung dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) Kalteng telah mencabut nomor urut.

Nomor urut dan pasangan calon yang akan bersaing tersebut langsung ditetapkan KPU Kalteng sebagai peserta pemilukada Kalteng 5 Juni 2010 mendatang.

Nah, inilah nomor urut yang dimiliki pasangan:
1. Pasangan Amur-Baharudin
2. Pasangan Teras-Diran
3. Achmad Yuliansyah-Didik Salmijardi
4. Pasangan Yuandrias-Basuki.

(Sumber : Banjarmasinpost.co.id)

Masih Seputar Pemekaran Provinsi di Kalteng


PEMEKARAN PROVINSI KALTENG TIDAK MENIMBULKAN PERPECAHAN
Palangkaraya, 23/4 - Ketua Badan Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP2K) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku Achmad Zailani menilai wacana pemekaran Provinsi Kalteng yakni Kotawaringin Raya dan Barito Raya tidak menimbulkan perpecahan.

"Pandangan akan menimbulkan perpecahan salah besar, karena batas provinsi itu bukan membatasi suku, agama, aliran dan sebagainya. Itu hanya merupakan batas wilayah," kata Tengku Achmad Zailani kepada wartawan di Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Jumat.

Menurut Zailani, kalau sudah dibentuk maka provinsi Kotawaringin itu tidak akan memisahkan suku Dayak di Kalteng bahkan di tanah Air.

Suku Dayak sendiri mempunyai alat pemersatu yang sangat kuat yakni, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang mempersatukan suku Dayak seluruh Indonesia di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Struktur MADN, kata dia, sampai ke tingkat paling bawah yakni tingkat desa. Untuk tingkat provinsi ada Dewan Adat Dayak (DAD) provinsi seperti DAD Kalteng, DAD Kalimantan Selatan, DAD Kalimantan Timur dan DAD Kalimantan Barat.

Selain itu, ada lagi DAD kabupaten/kota hingga DAD kecamatan dan DAD desa, semuanya itu sebagai pemersatu suku Dayak walaupun berlainan provinsi dan kabupaten/kota.

Nasional

MADN itu sudah jelas merupakan pemersatu suku Dayak secara nasional di dalam wadah NKRI.

"Siapa bilang kalau pemekaran provinsi ini akan memecah- belah suku Dayak di Kalteng ini. Saya kira itu pemikiran yang tidak benar karena pemekaran wilayah itu merupakan pembagian wilayah administrasi pemerintahan, bukan memisah-misahkan masyarakat yang ada di dalam daerah tersebut baik agama, kepercayaan, suku dan sebagainya," kata Zailani.

Zailani menjelaskan tujuan utama pemekaran ini diantaranya memperpendek arus pelayanan kepada masyarakat sehingga mempercepat proses pembangunan, mempercepat peningkatan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu berupaya bagaimana mempercepat proses pembangunan di Kalteng ini, karena wilayah Kalteng terlalu luas, jadi siapa pun yang memimpin Kalteng ini mungkin akan sulit baginya untuk menjangkau seluruh wilayahnya sendiri.

"Tapi kalau diperkecil ruang lingkupnya dengan adanya pemekaran maka kami yakin bahwa arus birokrasi pemerintahan antara kabupaten dengan provinsi itu akan lebih pendek jaraknya, memperpendek jarak itu berarti mempercepat proses baik proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, itu semuanya berdampak kepada kemajuan di daerah itu sendiri," ujarnya.

Dia yakin Kotawaringin yang diusulkan menjadi provinsi hasil pemekaran ini, memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, jumlah penduduk yang cukup, kemudian sudah memenuhi syarat. Demikian juga masyarakatnya yang majemuk. Lima kabupaten ini akan lebih mempercepat proses pembangunan di daerah provinsi yang dibentuk ini.

Dapat dilihat kabupaten-kabupaten baru hasil pemekaran itu, sangat berbeda sekali dengan kondisinya ketika belum dimekarkan, contohnya Kabupaten Kotawaringin Barat yang dimekarkan menjadi tiga kabupaten yakni Lamandau dan Sukamara baru terasa sekali percepatan perubahan pembangunan itu setelah dimekarkan.

Jika statusnya tetap kecamatan mungkin 20 sampai 30 tahun lagi baru bisa merasakan kemajuan seperti sekarang ini.

"Jadi pemekaran itu bukan menimbulkan perpecahan, namun untuk kesejahteraan masyarakatnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Zailani.

Wacana pemekaran Provinsi Kalteng wilayah barat dengan pembentukan provinsi Kotawaringin terus semakin menguat dengan adanya penandatanganan kontrak politik calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng periode 2010 ? 2015 pasangan Achmad Yuliansyah dan Didik Salmijardi (Ayudik) belum lama ini.

Pasangan calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar dan Demokrat pada pemilukada 5 Juni ini salah satu dari delapan program utamanya kalau terpilih nanti mendukung dan mendorong sepenuhnya pembentukan Provinsi Kotawaringin dan Barito Raya.

"Pemekaran bukan keinginan orang atau kelompok tertentu, melainkan kebutuhan masyarakat," kata Achmad Yuliansyah yang kini masih menjabat bupati Kabupaten Barito Utara itu.

Sumber : ANTARA

Pemekaran Provinsi Kotawaringin



Dukungan gubernur terpilih sangat berpengaruh dalam mempercepat pemekaran provinsi Kotawaringin. Karenanya, jika dukungan itu ada dan prosesnya berjalan lancar diprediksi pemekaran akan rampung pada tahun 2011.
“Tahun 2011 bisa rambung. Dengan catatan apabila lima gubernur nanti mendukung. Selain itu lima kabupaten telah siap menyusun naskah akademik,” kata Ketua Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP3K) Kabupaten Kobar Tengku Akhmad Zailani, kemarin.
Dikatakannya dari sisi peraturan sudah tidak ada masalah. Apalagi, syarat pembentukan provinsi sudah terpenuhi. Hanya saja, kata Zailani, saat ini di lima kabupaten yang akan membentuk provinsin Kotawaringin, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara terbentuk penyusunan kajian akademik.
Zailani menjelaskan pemekaran diperlukan dikarenakan potensi daerah di lima kabupaten dibagian barat ini sangat besar dan memadai. Kemudian selanjutnya Kalimantan Tengah dalam satu provinsi sekarang ini terlalu luas, akibatnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat seringkali terganggu.
“Dengan dibentuknya provinsi di lima kabupaten ini nantinya akan memperpendek arus birokrasi, kemudian dana yang didapat juga lebih besar. Pengembangan kota lebih cepat dalam hal pembangunan,” ujarnya.
Untuk kajian akademik pihaknya akan bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM). Bahkan, salah satu universitas terkenal di pulau jawa itu sudah membentuk tim ahli. Tim ahli tersebut, lanjutnya dibagi dari berbagai disiplin ilmu yakni pertanahan, masalah ekonomi, masalah keuangan, masalah kependudukan dan lain sebagainya.
“Sedikitnya ada 15 Profesor yang telah siap membantu kita dalam rangka menyusun naskah akademis. Hanya saja kita terkendala masalah dana yang belum mencukupi. Sebenarnya Kobar telah menyiapkan dana sebesar Rp 200 juta, dana itu sudah siap, tapi dana ini belum mencukupi untuk biaya penyusunan naskah akademik. Mereka minta Rp 600 juta, kita masih menunggu dari empat kabupaten lainnya,” ungkapnya. Dirinya juga mengapresiasi dengan adanya gerakan seribu rupiah yang dicetuskan di Sampit beberapa waktu yang lalu.
Terpisah Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, saat panen perdana Rumput Laut di Teluk Bogam beberapa waktu lalu mengungkapkan terkait pemekaran Kotawaringin dirinya mengaku tetap tunduk dan patuh pada aturan.
Ia menilai pemekaran provinsi tersebut adalah domainnya masyarakat. Prinsip dari Undang-Undang bahwa pemekaran provinsi itu adalah aspirasi. Nah, aspirasi dari rakyat ini harus ditempuh dengan beberapa persyaratan diantaranya persyaratan administratif, hukum ketatanegaraannya, dan yang paling penting adalah masalah desainnya, jadi harus ditentukan mana kotanya, dimana pusat perekonomiannya dan lain sebagainya. Nah untuk menentukan hal itu, kata Teras harus ada namanya naskah akademis.
Sementara terkait perkembangan pemekaran, dirinya mengakui tidak tahu soal itu. Menurut Teras, tugas dirinya sebagai Gubernur adalah cuma satu yakni bagaimana merukunkan, mensejahterakan masyarakat di 13 Kabupaten dan Kota. “Saya tidak dalam posisi untuk itu, karena tidak ada ruang bagi saya mempergunakan kalimat itu. Tetapi sekali lagi itu adalah milik rakyat, sementara pada prinsipnya yang namanya pemerintah tugasnya adalah untuk memakmurkan rakyat yang sudah mempercayakan,” pungkas Teras. (Sumber: Radar Sampit, 6 Mei 2010)

Calon Kepala Daerah Diminta Bersaing Sehat


Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) H. Sukirman meminta agar calon kepala daerah yang akan berlaga pada pesta demokrasi tahun ini bersaing secara sehat. Dia berpendapat bila calon Bupati/Wakil Bupati Kobar dan Calon Gubernur/ Wakil Gubernur Kalteng lebih menonjolkan visi dan misinya untuk membangun daerah. Hal ini tentunya dilakukan dalam rangka menggalang dukungan suara pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), yang dilakukan dengan cara sehat, tidak saling menjatuhkan, tetapi lebih menonjolkan visi dan misinya.
“Hal ini tentunya dilakukan agar kedepan masyarakat dapat mengetahui masing-masing figur yang memimpin Kobar lima tahun kedepan. Karena saat ini masyarakat Kobar sedang mencari figur. Sehingga diharapkan juga dalam persaingan antara kandidat dapat berlangsung sehat, juga sesuai menurut aturan yang ditetapkan,” katanya belum lama ini.
Ditambahkanya, Pemilukada secara umum adalah merupakan tanggung jawab masyarakat Kobar dalam mensukseskannya, baik Pemilukada calon Bupati Kobar maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Sehingga dengan adanya pemilukada ini nantinya, proses demokrasi juga terlaksana sesuai dengan aturan yang diharapkan oleh masyarakat. “Kandidat yang ikut berlaga dalam pemilukada juga diharapkan saling menjaga, seperti dicontohkannya dalam pelaksanaan kampanye juga harus sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga, gesekan-gesekan antara kandidat tidak akan terjadi,” terangnya.
Menurutnya, sejauh ini situasi dan kondisi di Kabupaten Kotawaringin Barat masih terjaga dan kondusif, untuk itu perlu peran serta dari berbagai kalangan untuk terus menjaga keamanan wilayah Kobar. “Jadi mari kita bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Memang disetiap pelaksanaan kampanye, benturan kepentingan mungkin sekali dapat terjadi apalagi saat ini pada pelaksanaannya untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah kita sendiri, yang secara otomatis memiliki hubungan langsung dari segi kewilayahan, psikologis dan kultural,” terangnya. (Sumber Kalteng Pos, 23/04/10).

Jadwal Kampanye Dan Debat Publik Telah Ditetapkan


Jadwal kampanye calon Bupati / Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sudah selesai dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah mendapat persetujuan dari tim kampanye.
“Kami telah menyusun jadwal kampanye untuk kedua pasangan calon di enam kecamatan di Kobar yang dimulai pada 19 Mei hingga 1 Juni mendatang,” kata Ketua KPU Oscar Viyarisa usai melakukan pembicaraan dengan tim kampanye kedua calon Bupati di kantor KPU kemarin.
Pada hari pertama masa kampanye, yaitu 19 April, kedua pasangan akan menyampaikan visi, misi serta program masing-masing kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat Paripurna.
Setelah itu, pada 20 Mei, KPU menjadwalkan untuk mengadakan kampanye damai bagi kedua pasang kandidat. Berdasarkan kesepakatan pada rapat itu, kampanye damai dua kandidat akan dilakukan dengan melakukan arak-arakan keliling kota secara bersama-sama.
Untuk menghindari penyusupan serta membedakan pendukung masing-masing calon, maka dalam rapat itu disepakati kendaraan yang akan dipakai masing-masing tim sukses harus ditempel nomor urut masing-masing pasangan. Disepakati pula peserta arak-arakan maksimal hanya boleh membawa 30 mobil untuk memudahkan pengawasan. Sedangkan untuk kendaraan roda dua KPU mengatakan tidak ada batasan jumlah.
“Yang perlu diingat setiap kampanye yang terdapat unsur mengumpulkan orang banyak harus mendapat surat ijin Kepolisian. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang dapat mengacu kerusuhan,” kata Anggota KPU Kobar Tonny Pandiangan.
Untuk debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati, menurut Tonny akan di Aula Anta Kusuma. Jadwal debat publik sudah pula ditentukan. “Sesuai peraturan yang berlaku, debat publik calon peserta pemilu kada diadakan lima kali,” tegasnya.
Untuk Debat Bupati dilakukan tiga kali, yaitu pada 22, 26 dan 30 Mei. Sedangkan debat Wakil Bupati akan diadakan pada 24 dan 28 Mei. Dalam debat ini akan dipandu seorang MC dan tiga panelis yang ditunjuk oleh KPU Kobar. Debat tersebut bersifat terbuka, bisa disaksikan langsung oleh masyarakat.
(Sumber Borneonews, 22/04/10).